Bawa Es Kelapa Saat Besuk, Petugas Bongkar Upaya Selundupkan 9 Gram Sabu ke Lapas Kelas IIA Tenggarong

img

Pelaku dan barang bukti 9 pocket diduga sabu diamankan petugas Lapas Tenggarong. (Doc. Lapas Kelas IIA Tenggarong)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Membawa es kelapa saat hendak membesuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, seorang pengunjung berinisial I terpergok membawa 9 pocket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

 

Barang yang disembunyikan dalam es kelapa tersebut diperkirakan memiliki berat kurang lebih 9 gram dan berhasil digagalkan petugas sebelum masuk ke lingkungan Lapas.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.17 WITA, saat Lapas Kelas IIA Tenggarong tengah melaksanakan layanan kunjungan tatap muka khusus bagi tahanan.

 

Kalapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, pengungkapan bermula ketika petugas piket layanan kunjungan, Seno Goaji, melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan I yang hendak membesuk tahanan berinisial YI.

 

“Pengunjung tersebut mengaku sebagai tante dari tahanan yang hendak dikunjunginya. Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas mencermati gerak-geriknya sehingga pemeriksaan terhadap barang bawaannya dilakukan lebih teliti,” ujarnya.

 

Dari pemeriksaan tersebut, petugas kemudian menemukan sembilan pocket kecil yang diduga berisi sabu dan disembunyikan di dalam es kelapa yang dibawa I untuk keperluan kunjungan, barang tersebut diperkirakan memiliki berat kurang lebih 9 gram.

 

Temuan itu langsung diamankan petugas untuk mencegah barang tersebut masuk ke lingkungan Lapas.

 

Pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara untuk penanganan lebih lanjut.

 

“Sudah kami serahkan ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Untuk narapidanya langsung kita masukkan sel isolasi,” ujarnya.

 

Tahanan berinisial YI yang berkaitan dengan temuan tersebut selanjutnya ditempatkan di sel isolasi sebagai bagian dari penanganan internal Lapas.

 

Sementara barang bukti dan perkara telah diserahkan kepada Polres Kukar untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain proses hukum yang dapat dilakukan kepolisian, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib juga akan dikenakan sanksi internal.

 

Sanksi tersebut berupa tidak memperoleh remisi dan tidak diperbolehkan menerima kunjungan selama dua minggu.

 

Masa larangan kunjungan tersebut dapat diperpanjang sesuai hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku.

 

Apabila perkara kemudian diproses kepolisian dan memenuhi unsur tindak pidana, WBP yang bersangkutan juga dapat menghadapi proses hukum atas perkara baru.

 

Ia mengapresiasi ketelitian petugas dalam menggagalkan upaya masuknya barang yang diduga narkotika tersebut.

 

Menurutnya, pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan di lingkungan Lapas.

 

“Saya mengapresiasi petugas yang telah melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan kewaspadaan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan secara teliti sangat penting dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas,” tuturnya.

 

Lapas Kelas IIA Tenggarong juga mengingatkan keluarga maupun kerabat warga binaan dan tahanan agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama melakukan kunjungan.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba membawa barang terlarang ke dalam Lapas. Jangan sampai niat untuk membesuk keluarga, teman, atau saudara justru membawa konsekuensi hukum bagi diri sendiri,” tutupnya. (Kriz)